|
|
Alamat:
Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38,
Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431)
879790 (Marketing)
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Minahasa Utara
|
23 July 2012
|
|
Pajak Diving
Cocotinus Resort (Ternyata) Disetor ke Kantor Pajak
Pratama Bitung |
Airmadidi, KOMENTAR
Pembayaran pajak yang berasal dari diving oleh
pengelola Cocotinus Resort ke Pajak Pratama Bitung,
ternyata sudah sesuai aturan yang ada. Demikian
dikatakan Pemkab Minut melalui Kabid Pajak, Dinas
Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset (PPKA),
Oscar Korompot kepada wartawan, akhir pekan lalu.
“Awalnya kami pikir pajak tersebut dibayar ke Pemkab
Minut. Namun setelah kami ber-koordinasi dengan PT
Pratama Bitung, ternya-ta pembayaran pajak yang
berasal dari diving oleh pengelola Cocotinus Resort
ke Kantor Pajak Pratama Bitung,” tukasnya.
Pembayaran tersebut, terangnya, berdasar-kan UU PPN
dan PPH di mana aktivitas diving itu harus disetor
ke Kantor Pajak Pratama. Selanjutnya, hasil tersebut
disetor ke Pusat. “Sekarang semuanya sudah jelas.
Jadi, untuk Minut hanya menerima pajak resort dan
res-toran saja,” aku Korompot.
Lebih lanjut, dia menyatakan permohonan maaf ke
Kantor Pajak Pratama Bitung, jika sebelumnya
mempertanyakan pembayaran pajak dari pendapatan
diving.
Secara terpisah, Direktur Utama (Dirut) Cocotinus
Resort, Martinus Wawanda me-nyatakan, pihaknya tidak
pernah melalaikan kewajiban dalam membayar pajak,
karena hal ini sudah diatur dalam UU PMA. “Pajak me-rupakan
keharusan yang wajib dilunasi dan itu sudah menjadi
komitmen dalam menjalan-kan bisnis pariwisata.
Mengenai pajak diving itu diambil dan disetor
berdasarkan kunjung-an tamu yg datang, mengenai PPN
dan PPH,” jelasnya sembari menambahkan, pada
prin-sipnya cocotinus siap jika memang pajak diving
disetor ke Pemkab Minut.
“Mau disetor kemana saja kami (Cocotinus, red) siap.
Yang pasti mengenai pajak, kami selalu menyetor dan
tidak pernah menunggak. Bahkan jika, pajak diving
ini disetor ke Minut bukan cuma 20 juta tapi bisa
lebih dari itu tiap bulannya,” pungkas Wawanda.
Sebelumnya diberitakan, Oscar Korompot menyatakan,
untuk lokasi wisata Cocotinus, Pemkab Minut hanya
menerima pajak res-toran dan hotel sebanyak Rp 20
juta per bulan. “Di situ ada aktivitas diving yang
menggunakan potensi alam Minut. Namun, selama ini
Minut tidak mendapatkan hasil apa-apa dari situ.
Padahal, berdasarkan Perda nomor 2 Tahun 2011,
seharusnya pajak untuk diving itu disetor ke Minut.
Ber-arti, bila ditambah dengan pajak diving, maka
setiap bulannya pihak Cocotinus ha-rus membayar
sebesar Rp 30 juta per bulan. Namun kenyataannya,
Cocotinus hanya membayar pajak dan hotel sebesar Rp
20 juta per bulan,” akunya.(sob)
|
|