CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Otonomi dan Suksesi
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

Berita Politik dan Pemerintahan

19 Maret 2010

Lagi, Konsultasi Pelantikan Pejabat Eselon II Diabaikan

 

IKUTI BERITA LAIN

SHS masih dicintai rakyat
Gerbang Sulut Konsolidasi ke Bolmut
Kadisnakertrans se-Sulut
Bahas Berbagai Permasalahan
Lintas Berita Pentas

Manado, KOMENTAR
Meski Pemprop Sulut sudah berulangkali mengingatkan ke seluruh kabupaten/kota, agar tak mengabaikan konsultasi, terkait rolling pejabat eselon II. Namun sayang, hal tersebut tak kunjung direspons. Bahkan, kali ini kembali dilakukan oleh Kabupaten Minahasa Utara (Minut), dan telah dua kali melanggarnya.

Menyikapi hal ini, salah satu pemerhati masalah pemerin-tahan Prof Drs Ishak Puluka-dang yang juga dosen Fakul-tas Ilmu Sosial dan Ilmu Poli-tik (FISIP) Unsrat ini angkat bicara. Menurutnya, merupa-kan hal yang naïf jika kabupa-ten/kota yang sebenarnya memahami aturan itu tetapi tidak melakukannya.
“Tindakan konsultasi adalah wajib. Bahkan dalam aturan dengan jelas disebutkan bah-wa antara propinsi dan kabu-paten/kota itu, yakni dalam susunan pemerintahan me-miliki hubungan koordinasi dan sinergitas,” ungkapnya sambil menambahkan bahwa hal ini, telah dicantumkan dalam UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dari sisi etika pemerintahan, tindakan kabupaten/kota yang sengaja tak melakukan konsultasi itu, dinilai sebagai tindakan yang tak dapat dite-ladani. “Terhadap hal ini, pemprop jangan ragu-ragu lagi untuk menegakkan atur-an. Apalagi jika hal itu sudah berulangkali disampaikan,” ujarnya.
Munculnya fenomena seper-ti ini, kata Pulukadang dapat disebabkan oleh adanya per-bedaan partai. Sehingga tak heran jika saling mengabai-kan. “Dengan adanya latar be-lakang yang bukan satu par-tai, maka kabupaten/kota be-ranggapan tak perlu melaku-kan konsultasi,” tandasnya.
Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat yang eng-gan menyebutkan namanya mengatakan bahwa tindakan Bupati Minut Drs Sompie Si-ngal yang sudah dua kali ber-turut-turut tak melakukan konsultasi sangat disesalkan. Apalagi yang bersangkutan berencana kembali mencalon-kan diri dalam pilkada men-datang. “Seharusnya sebagai pemerintah dapat memberi-kan contoh dan teladan yang baik. Bukannya saling tak menghormati dan melangkahi aturan seperti ini,” tukas sumber.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Sulut Jeffry Koreng-keng SH MSi yang juga me-ngetahuinya turut menyam-paikan penyesalannya. Pada-hal, pemprop atas masalah ini tak bermaksud untuk meng-intervensinya. “Tanpa adanya konsultasi ini, maka pejabat eselon dua yang dilantik pastinya tidak akan diproses pangkatnya. Bahkan karena hal ini sudah berulangkali di-lakukan, maka masalah da-pat kita serahkan pada BPK,” tegasnya.(eda)
 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin