|
Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No.
38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431)
879790 (Marketing)
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita Politik dan Pemerintahan |
19 Maret 2010
|
|
Lagi,
Konsultasi Pelantikan Pejabat Eselon II
Diabaikan
|
Manado, KOMENTAR
Meski Pemprop Sulut sudah berulangkali mengingatkan
ke seluruh kabupaten/kota, agar tak mengabaikan
konsultasi, terkait rolling pejabat eselon II. Namun
sayang, hal tersebut tak kunjung direspons. Bahkan,
kali ini kembali dilakukan oleh Kabupaten Minahasa
Utara (Minut), dan telah dua kali melanggarnya.
Menyikapi hal ini, salah satu pemerhati masalah
pemerin-tahan Prof Drs Ishak Puluka-dang yang juga
dosen Fakul-tas Ilmu Sosial dan Ilmu Poli-tik
(FISIP) Unsrat ini angkat bicara. Menurutnya,
merupa-kan hal yang naïf jika kabupa-ten/kota yang
sebenarnya memahami aturan itu tetapi tidak
melakukannya.
“Tindakan konsultasi adalah wajib. Bahkan dalam
aturan dengan jelas disebutkan bah-wa antara
propinsi dan kabu-paten/kota itu, yakni dalam
susunan pemerintahan me-miliki hubungan koordinasi
dan sinergitas,” ungkapnya sambil menambahkan bahwa
hal ini, telah dicantumkan dalam UU nomor 32 tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dari sisi etika pemerintahan, tindakan
kabupaten/kota yang sengaja tak melakukan konsultasi
itu, dinilai sebagai tindakan yang tak dapat
dite-ladani. “Terhadap hal ini, pemprop jangan
ragu-ragu lagi untuk menegakkan atur-an. Apalagi
jika hal itu sudah berulangkali disampaikan,”
ujarnya.
Munculnya fenomena seper-ti ini, kata Pulukadang
dapat disebabkan oleh adanya per-bedaan partai.
Sehingga tak heran jika saling mengabai-kan. “Dengan
adanya latar be-lakang yang bukan satu par-tai, maka
kabupaten/kota be-ranggapan tak perlu melaku-kan
konsultasi,” tandasnya.
Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat yang
eng-gan menyebutkan namanya mengatakan bahwa
tindakan Bupati Minut Drs Sompie Si-ngal yang sudah
dua kali ber-turut-turut tak melakukan konsultasi
sangat disesalkan. Apalagi yang bersangkutan
berencana kembali mencalon-kan diri dalam pilkada
men-datang. “Seharusnya sebagai pemerintah dapat
memberi-kan contoh dan teladan yang baik. Bukannya
saling tak menghormati dan melangkahi aturan seperti
ini,” tukas sumber.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Propinsi Sulut Jeffry Koreng-keng SH MSi yang juga
me-ngetahuinya turut menyam-paikan penyesalannya.
Pada-hal, pemprop atas masalah ini tak bermaksud
untuk meng-intervensinya. “Tanpa adanya konsultasi
ini, maka pejabat eselon dua yang dilantik pastinya
tidak akan diproses pangkatnya. Bahkan karena hal
ini sudah berulangkali di-lakukan, maka masalah
da-pat kita serahkan pada BPK,” tegasnya.(eda)
|
|