CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

 
Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Opini Redaksi dan Pembaca 

18 Maret 2010

Kontroversi dan ketatnya pengawasan UN 2010
Bukti Kemajuan atau Kemunduran Dunia Pendidikan Kita?(1)

 IKUTI BERITA LAIN

Commentaren:
Pilih Calon Kepala Daerah yang Concern

Surat pembaca:
Drs Vicky Lumentut Layak Pimpin Kota Manado

 

Oleh: Drs Apner RM Matoneng MHum MPd


Ada apa sebenarnya dengan dunia pendidikan kita sehingga untuk urusan pengawasan Ujian Nasional (UN) saja harus melibatkan  banyak pihak utamanya perguruan tinggi? Apakah hal ini berarti, bahwa pengawasan UN oleh pihak sekolah (guru-guru) selama ini telah kehilangan kepercayaan? Ataukah justru anak-anak kita (peserta UN)  yang mengalami krisis kejujuran sehingga harus diawasi ekstra ketat?
           
Dunia pendidikan kita me-mang sarat persoalan. Persoal-an lama belum selesai, muncul persoalan baru. Begitu sete-rusnya, silih berganti persoal-an. Dulu, kita punya KBK (Ku-rikulum 2004). Praktiknya baru sebatas sosialisasi. Ke-mudian muncul KTSP (Kuriku-lum 2006) juga baru sebatas uji coba. Persoalannya, sampai sekarang masih banyak se-kolah, jangankan menerap-kan KTSP, KBK saja tidak sempat disentuh. Bukankah KTSP merupakan pengem-bangan dari KBK?
Jadi, sekolah-sekolah yang tidak pernah menyentuh KBK, bagaimana mungkin bisa menerapkan KTSP? Semen-tara masa berlaku KTSP se-cara resmi pada tahun pelajar-an 2009-2010 yang sedang berjalan ini. Namun, kenyata-an dari ribuan sekolah  di Su-lawesi Utara, baru mencapai puluhan sekolah saja yang memiliki dokumen KTSP sen-diri. Itu pun masih sedang direvisi oleh tim pengembang kurikulum Diknas Sulut.
Lalu, bagaimana dengan UN? Kalau dulu kita punya yang namanya “Ebtanas”. Kemudi-an diubah namanya menjadi “Uanas”. Tidak puas dengan “Uanas” jadilah “Uan”. Seka-rang orang menyebut “UN”,  lebih singkat tetapi tetap satu sebagai satu-satunya alat ukur pendidikan dasar dan me-nengah secara nasional. Entah ke depan namanya akan ber-ubah menjadi apa, mungkin Ujian Pemetaan (UP)?
Yang jelas nama “UN” sema-kin populer di kalangan ma-syarakat umum antara lain karena keberadaannya telah memakan banyak korban pe-serta didik. Sebut saja ketidak-lulusan (kegagalan). Sebuah persoalan yang tidak habis-habisnya dibicarakan orang sampai sekarang, bahkan mungkin sampai kapan pun. Selama hasil UN masih di-gunakan sebagai satu-satunya penentu masa  depan anak-anak kita.
Selama itu pula yang nama-nya  kekuatiran, kekecewaan, kesedihan, protes, unjukrasa, dan perdebatan, menjadi ba-gian yang tak terpisahkan dari kehidupan anak-anak kita yang gagal (tidak lulus) me-nempuh UN. Ketidaklulusan inilah menjadi sumber konflik, yang kemudikan memicu per-tikaian pendapat di antara para pemangku kepentingan pendidikan. Hasilnya adalah kontroversi UN.
Persoalannya antara “yes” or “no”, setuju atau tidak setuju, jadi digelar  atau dilanjutkan ataupun tidak? Dalam hal ini terjadi pro-kontra bukan saja antara  masyarakat (orangtua) melawan pemerintah (Kemen-diknas) sebagai pemangku ke-pentingan, tetapi juga di ka-langan legislatif (antaranggota fraksi Komisi X DPR). Di satu pihak, masyarakat menghen-daki UN sebaiknya tidak lagi dilanjutkan. Di lain pihak, Ke-mendiknas justru menghen-daki UN tetap dilanjutkan.
Nah, melalui tulisan ini penu-lis coba lebih jauh menjelaskan persoalan seputar kontroversi UN, serta upaya lembaga ke-menterian pendidikan dalam mewujudkan UN 2010 yang ber-sih dari praktik kecurangan kepada kita sekalian. Dengan maksud supaya kita mengerti latar belakang penolakan tetapi juga alasan perlunya UN dan yang paling penting adalah ko-mitmen melaksanakan UN secara jujur dengan melibat-kan banyak pihak baik sebagai pemantau independen maupun sebagai pengawas ruangan.
Berbagai sumber terpercaya baik langsung maupun tidak langsung melalui media cetak mendasari tulisan ini. Semoga dengan mengerti inti persoalan UN, para pemangku kepenti-ngan pendidikan di daerah  khususnya, menyadari bahwa UN bukan segala-galanya.
Penolakan (kontra) UN
Paling tidak bagi elemen ma-syarakat yang tidak setuju atau tidak lagi menghendaki UN dilanjutkan, kiranya me-reka menyadari bahwa  hasil UN sekarang bukan lagi satu-satunya penentu kelulusan. Mengenai unjukrasa yang sering terjadi beberapa waktu  lalu sebagai  satu-satunya ja-lan guna mengaktualisasikan wujud ketidak-setujuan ma-syarakat, harap dimaklumi. Sebab bagaimanapun tuntutan penolakan UN memiliki dasar yang kuat serta berbagai ala-san yang masuk akal, meng-apa ada unjukrasa atau ada apa sebenarnya dengan UN?  
 Dalam perdebatan antar fraksi Komisi X DPR terungkap bahwa salah satu alasan meng-apa banyak masyarakat meno-lak UN, karena hasil UN sela-ma ini digunakan sebagai satu-satunya syarat kelulusan. Dan, bahwa hasil UN sebagai penentu kelulusan itu dinilai telah melanggar UU Sisdiknas. Pada Pasal 58 diamanatkan, (ayat 1), Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau pro-ses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik se-cara berkesinambungan. (Ayat 2) Evaluasi peserta didik, satu-an pendidikan dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara ber-kala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Dari Pasal 58 UU Sisdiknas tersebut, tersirat hak otonom dari para guru untuk melaku-kan proses penilaian terhadap keseluruhan hasil belajar sis-wa tanpa perlu melibatkan pi-hak yang lain. Sebab proses pendidikan di sekolah sepenuh-nya ada di tangan guru. Guru yang merencanakan, melaksa-nakan, dan melakukan evaluasi terhadap hasil belajar siswa serta perbaikan kinerja profe-sional untuk mendapatkan ha-sil maksimal sesuai standar yang diinginkan.(bersambung)

 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin