|
|
Alamat:
Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38,
Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431)
879790 (Marketing)
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Opini Redaksi dan Pembaca |
18 Maret 2010
|
|
Kontroversi dan
ketatnya pengawasan UN 2010
Bukti Kemajuan atau Kemunduran Dunia Pendidikan
Kita?(1) |
Oleh: Drs Apner RM Matoneng MHum MPd
Ada apa sebenarnya dengan dunia pendidikan kita
sehingga untuk urusan pengawasan Ujian Nasional (UN)
saja harus melibatkan banyak pihak utamanya
perguruan tinggi? Apakah hal ini berarti, bahwa
pengawasan UN oleh pihak sekolah (guru-guru) selama
ini telah kehilangan kepercayaan? Ataukah justru
anak-anak kita (peserta UN) yang mengalami krisis
kejujuran sehingga harus diawasi ekstra ketat?
Dunia pendidikan kita me-mang sarat persoalan.
Persoal-an lama belum selesai, muncul persoalan
baru. Begitu sete-rusnya, silih berganti persoal-an.
Dulu, kita punya KBK (Ku-rikulum 2004). Praktiknya
baru sebatas sosialisasi. Ke-mudian muncul KTSP
(Kuriku-lum 2006) juga baru sebatas uji coba.
Persoalannya, sampai sekarang masih banyak se-kolah,
jangankan menerap-kan KTSP, KBK saja tidak sempat
disentuh. Bukankah KTSP merupakan pengem-bangan dari
KBK?
Jadi, sekolah-sekolah yang tidak pernah menyentuh
KBK, bagaimana mungkin bisa menerapkan KTSP?
Semen-tara masa berlaku KTSP se-cara resmi pada
tahun pelajar-an 2009-2010 yang sedang berjalan ini.
Namun, kenyata-an dari ribuan sekolah di Su-lawesi
Utara, baru mencapai puluhan sekolah saja yang
memiliki dokumen KTSP sen-diri. Itu pun masih sedang
direvisi oleh tim pengembang kurikulum Diknas Sulut.
Lalu, bagaimana dengan UN? Kalau dulu kita punya
yang namanya “Ebtanas”. Kemudi-an diubah namanya
menjadi “Uanas”. Tidak puas dengan “Uanas” jadilah
“Uan”. Seka-rang orang menyebut “UN”, lebih singkat
tetapi tetap satu sebagai satu-satunya alat ukur
pendidikan dasar dan me-nengah secara nasional.
Entah ke depan namanya akan ber-ubah menjadi apa,
mungkin Ujian Pemetaan (UP)?
Yang jelas nama “UN” sema-kin populer di kalangan
ma-syarakat umum antara lain karena keberadaannya
telah memakan banyak korban pe-serta didik. Sebut
saja ketidak-lulusan (kegagalan). Sebuah persoalan
yang tidak habis-habisnya dibicarakan orang sampai
sekarang, bahkan mungkin sampai kapan pun. Selama
hasil UN masih di-gunakan sebagai satu-satunya
penentu masa depan anak-anak kita.
Selama itu pula yang nama-nya kekuatiran,
kekecewaan, kesedihan, protes, unjukrasa, dan
perdebatan, menjadi ba-gian yang tak terpisahkan
dari kehidupan anak-anak kita yang gagal (tidak
lulus) me-nempuh UN. Ketidaklulusan inilah menjadi
sumber konflik, yang kemudikan memicu per-tikaian
pendapat di antara para pemangku kepentingan
pendidikan. Hasilnya adalah kontroversi UN.
Persoalannya antara “yes” or “no”, setuju atau tidak
setuju, jadi digelar atau dilanjutkan ataupun
tidak? Dalam hal ini terjadi pro-kontra bukan saja
antara masyarakat (orangtua) melawan pemerintah
(Kemen-diknas) sebagai pemangku ke-pentingan, tetapi
juga di ka-langan legislatif (antaranggota fraksi
Komisi X DPR). Di satu pihak, masyarakat
menghen-daki UN sebaiknya tidak lagi dilanjutkan. Di
lain pihak, Ke-mendiknas justru menghen-daki UN
tetap dilanjutkan.
Nah, melalui tulisan ini penu-lis coba lebih jauh
menjelaskan persoalan seputar kontroversi UN, serta
upaya lembaga ke-menterian pendidikan dalam
mewujudkan UN 2010 yang ber-sih dari praktik
kecurangan kepada kita sekalian. Dengan maksud
supaya kita mengerti latar belakang penolakan tetapi
juga alasan perlunya UN dan yang paling penting
adalah ko-mitmen melaksanakan UN secara jujur dengan
melibat-kan banyak pihak baik sebagai pemantau
independen maupun sebagai pengawas ruangan.
Berbagai sumber terpercaya baik langsung maupun
tidak langsung melalui media cetak mendasari tulisan
ini. Semoga dengan mengerti inti persoalan UN, para
pemangku kepenti-ngan pendidikan di daerah
khususnya, menyadari bahwa UN bukan segala-galanya.
Penolakan (kontra) UN
Paling tidak bagi elemen ma-syarakat yang tidak
setuju atau tidak lagi menghendaki UN dilanjutkan,
kiranya me-reka menyadari bahwa hasil UN sekarang
bukan lagi satu-satunya penentu kelulusan. Mengenai
unjukrasa yang sering terjadi beberapa waktu lalu
sebagai satu-satunya ja-lan guna mengaktualisasikan
wujud ketidak-setujuan ma-syarakat, harap dimaklumi.
Sebab bagaimanapun tuntutan penolakan UN memiliki
dasar yang kuat serta berbagai ala-san yang masuk
akal, meng-apa ada unjukrasa atau ada apa sebenarnya
dengan UN?
Dalam perdebatan antar fraksi Komisi X DPR
terungkap bahwa salah satu alasan meng-apa banyak
masyarakat meno-lak UN, karena hasil UN sela-ma ini
digunakan sebagai satu-satunya syarat kelulusan.
Dan, bahwa hasil UN sebagai penentu kelulusan itu
dinilai telah melanggar UU Sisdiknas. Pada Pasal 58
diamanatkan, (ayat 1), Evaluasi hasil belajar
peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau
pro-ses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar
peserta didik se-cara berkesinambungan. (Ayat 2)
Evaluasi peserta didik, satu-an pendidikan dan
program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri
secara ber-kala, menyeluruh, transparan, dan
sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional
pendidikan.
Dari Pasal 58 UU Sisdiknas tersebut, tersirat hak
otonom dari para guru untuk melaku-kan proses
penilaian terhadap keseluruhan hasil belajar sis-wa
tanpa perlu melibatkan pi-hak yang lain. Sebab
proses pendidikan di sekolah sepenuh-nya ada di
tangan guru. Guru yang merencanakan, melaksa-nakan,
dan melakukan evaluasi terhadap hasil belajar siswa
serta perbaikan kinerja profe-sional untuk
mendapatkan ha-sil maksimal sesuai standar yang
diinginkan.(bersambung) |
|