|
|
Alamat:
Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38,
Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431)
879790 (Marketing)
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Minahasa Tenggara |
19 Maret 2010
|
|
Soal
Interpelasi, FPDI-FPD Setuju,
FAGPB Meragu, FPG Diplomatis
|
Ratahan, KOMENTAR
DPRD Mitra sejauh ini belum menampakkan
keseriusan-nya menyikapi dugaan mark up pembelian
tanah untuk kantor bupati dan kawasan pemerintahan
di Kelurahan Wawali, Kecamatan Ratahan, sebagaimana
dilaporkan Sulut Corruption Watch (SCW). Buktinya,
upaya untuk memintakan klarifikasi pihak eksekutif
(interpelasi) belum juga terealisasi.
Di sisi lain, Ketua Fraksi PDIP di DPRD Mitra, Drs
Tavif Watuseke mengatakan wacana hak interpelasi ini
sudah pernah dilempar pi-haknya dan FPDIP siap
menggalang kekuatan untuk itu. “UU Nomor 32 tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 27
Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, hak
interpelasi bisa diajukan kalau mendapat dukungan
mayoritas anggota DPRD. FPDIP menantang fraksi lain
untuk juga berani menyikapi aspirasi warga dengan
turut serta mengajukan hak inter-pelasi, meminta
keterangan pemerintah tentang berbagai dugaan
penyimpangan, ter-masuk persoalan pembelian lahan
kantor bupati di Wa-wali,” tandasnya.
Senada dikatakan Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD),
Suryani Tora SPd. Me-nurutnya, selama hak
inter-pelasi itu tujuannya baik yakni dalam rangka
meng-ungkap kebenaran, maka FPD siap mendukungnya.
“Kalau hak interpelasi itu disampaikan bukan untuk
mencari-cari kesalahan, me-lainkan untuk memperjelas
permasalahan dan mengung-kap kebenaran, tidak ada
masalah. Dan FPD siap men-dukung,” katanya.
Akan halnya Ketua Fraksi Amanat Gerakan Penegak
Bangsa (FAGPB), Kisman Hala memberi jawaban
diplo-matis. “Pada prinsipnya, FAGPB mendukung
penelu-suran soal dugaan berbagai penyimpangan,
apalagi bila didukung bukti-bukti kuat. Siapapun
yang bersalah, ha-rus berhadapan dengan hu-kum.
Untuk hak interpelasi, tentu ada mekanismenya, baik
melalui usulan fraksi-fraksi juga harus persetujuan
pimpinan dewan. Kalau me-mang secara institusi
disetu-jui, kami siap menjalankan-nya,” tukasnya,
diplomatis.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar
(FPG), Ventje Golung secara diplo-matis juga
mengatakan, se-benarnya soal hak interpelasi ini
sudah dilaksanakan oleh DPRD dengan memanggil pi-hak
eksekutif dalam berbagai agenda hearing.
“Interpelasi ini kan untuk meminta kete-rangan, dan
sebenarnya itu selalu kita lakukan lewat hearing
dengan eksekutif. Ini yang harus dipahami. Dan semua
hasil hearing kan tetap ditindaklanjuti,”
te-rangnya.
Satu fraksi lagi, yakni Frak-si Peduli Keadilan
Reformasi, tak berhasil dimintai tang-gapan akan hak
interpelasi ini.(ftj)
|
|