|
|
Alamat:
Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38,
Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431)
879790 (Marketing)
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Minahasa Utara |
23 July 2012
|
|
17 pejabat di
antaranya eselon II
368 Pejabat di Minut Belum Ikut Diklat
Kepemimpinan |
Airmadidi, KOMENTAR
Ini benar-benar sangat disayangkan. Apa pasal? Se-dikitnya
368 pejabat struktural di lingkup Pemkab Mina-hasa
Utara (Minut) hingga kini belum mengikuti diklat
kepemimpinan (PIM).
Padahal, maksud dan tujuan pelaksanaannya ada-lah
untuk memberikan bekal manajerial kepada peserta,
meningkatkan pengetahuan dan keahlian yang berujung
pada peningkatan kinerja. Apalagi, fungsinya sangat
strategis bagi karier pejabat bersangkutan.
Adapun ke-368 pejabat struktural tersebut,
berda-sarkan data dari Badan Ke-pegawaian Daerah dan
Dik-lat (BKDD) Kabupaten Mi-nut, terdiri dari eselon
II se-banyak 17 orang (belum ikut diklat PIM II),
eselon III sebanyak 52 orang (belum ikut diklat PIM
III) dan eselon IV sebanyak 299 orang (be-lum ikut
diklat PIM IV).
Kepala BKDD, Frets F Sigar SH MH ketika dikonfirmasi,
akhir pekan lalu, tak me-nampik hal tersebut.
“Diklat PIM ini sangatlah penting di-ikuti bagi
mereka yang me-megang jabatan. “Diklat PIM memang
wajib diikuti setiap pejabat sehingga fungsinya
sangat strategis baik bagi ka-rier pejabat
bersangkutan mau-pun guna menciptakan apa-ratur yang
efektif , efisien, ber-sih serta bertanggung jawab
bagi penyelenggaran tugas pemerintahan,” tukasnya.
Hanya saja, menurut Sigar, pada tahun 2012 ini, para
pejabat tersebut tak bisa me-ngikuti diklat PIM II,
III dan IV yang dilaksanakan di Mi-nut. Pasalnya,
dalam APBD tidak di plot anggaran untuk pelaksanaan
diklat PIM. Je-lasnya, tak ada pelaksanaan diklat
PIM tahun ini. “Untuk melaksanakan diklat PIM ini
memakan anggaran yang tak sedikit loh. Diklat PIM II
saja memerlukan anggaran sebe-sar Rp 30 juta per
orang. Diklat PIM III memerlukan anggaran Rp
22.125.000 per orang dan diklat PIM IV me-merlukan
anggaran sebesar Rp 20.230.000 per orang,” tuturnya
sembari menyata-kan, anggaran tersebut se-suai
Peraturan Kepala LAN nomor 18 tahun 2011 ten-tang
Standar Biaya Diklat PNS tahun 2012.(sob) |
|