CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

11 Maret 2010

Kajari Tahuna Diperiksa Hari Ini

 

 IKUTI BERITA LAIN

Noldy Curiga Kejari
Belum Miliki Bukti Kuat Terkait Kasus Bansos

Dilimpahkan, Jaksa Pelajari Berkas Kasus Penculikan Haryono
meja hijau
Diperkosa, Gadis Cantik Maafkan Pelaku
Tangan Zulkifly Putus
Lintas Berita Hukrim

Manado, KOMENTAR
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Arnold BM Angkouw SH mengungkapkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Tahuna, Sinarta Sembiring SH akan diperiksa (eksaminasi) secara khusus oleh Aspidsus, Susilo Diono SH MH, di Kantor Kejati Sulut, Kamis (11/03). Sembiring akan diperiksa terkait pe-nangguhan penahanan yang diberikannya kepada mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sangihe, Wilson Sinadia, tersangka dugaan korupsi APBD Sangihe.

“Rencananya Kajari Tahuna akan dimintai keterangan oleh Aspidsus Kejati Sulut be-sok (hari ini, red) terkait ma-salah tersebut. Tujuannya untuk mengetahui apakah itu melanggar aturan atau tidak,” ujarnya.
Angkouw mengatakan, jaksa yang melaksanakan tugas tidak sesuai dengan prosedur akan dikenai sanksi, namun ada mekanismenya. “Saya te-gaskan, sesuai aturan yang ada menyebutkan bahwa untuk mengeluarkan sebuah kebijakan, apalagi menyang-kut kasus-kasus tertentu seperti kasus dugaan korupsi, harus dikonsultasikan ke Kepala Kejati Sulut dan harus atas seizin Jaksa Agung RI,” tandas Angkouw.
Diakuinya, saat ini sudah di-keluarkan surat edaran baru yang menyebutkan bahwa kajari dan jaksa yang mena-ngani sebuah kasus korupsi bisa mengeluarkan kebijakan langsung. Hanya saja, dalam mengeluarkan kebijakan seorang kajari dan jaksa tetap harus menghormati etika, yakni berkonsultasi dengan atasan, atau paling tidak ada penyampaian lisan atau tertulis.
Ditanya soal kemungkinan diberikan sanksi pencopotan jabatan, Angkouw mengata-kan bisa saja dilakukan jika yang bersangkutan terbukti bersalah. “Akan didengar dulu keterangan dari yang ber-sangkutan. Kemudian dikaji dan diputuskan sanksi apa yang akan diberikan,” te-rangnya.
Diketahui, Senin (22/02) lalu, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dis-penda) Sangihe, Wilson Sina-dia, tersangka dugaan kasus korupsi APBD Sangihe tahun 2007 berbandrol Rp 6,8 mili-ar, meninggalkan Lapas Ta-huna setelah diberikan pe-nangguhan penahanan oleh Sembiring. Ironisnya, malam harinya setelah ditangguh-kan, Sinadia terlihat menuju ke Manado dengan meng-gunakan kapal penumpang KM Sunlia.
Sembiring sendiri ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan adanya penangguhan penahanan ter-hadap Wilson Sinadia. Menu-rutnya, penangguhan diberi-kan karena yang bersang-kutan telah mengembalikan uang sekitar Rp 267 juta yang diduga diambilnya ketika menjabat sebagai Kadispenda Sangihe.(imo)

 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin