|
Alamat:
Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38,
Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431)
879790 (Marketing)
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
23 July 2012
|
|
Mantan
Bupati MMS diduga ikut terlibat
Kasus TPAPD Rp 12 M, Dua Oknum Kabag Segera
Diadili |
Manado, KOMENTAR
Panasnya kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Manado bakal dirasakan dua eks
Kabag Pemerintahan Desa Bolmong, lelaki MP S.Sos
alias Mursid (51) warga Kelurahan Kotabangon dan
perem-puan CCPW S.STP ME alias Cimmy (35) Perumahan
Tel-kom Kotabangon. Menyusul berkas perkara dugaan
ko-rupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparat
Pemerintahan Desa (TPAPD) dari Bolmong masuk ke
bagian Pidana Khusus.
Hal ini disampaikan Pan-mud Pidsus, Marthen Mendila
SH melalui Humas Pengadilan Tipikor Manado, Novrry
Oroh SH. “Ya, berkas perkara korupsi dana TPAPD
dengan terdakwa Mursid dan Cimmy (berkas perkara
terpisah) resmi dilimpahkan akhir pekan lalu oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luk-man Effendy SH MH dan
dalam waktu dekat para ter-dakwa akan segera
disidang-kan,” ujar Oroh.
Sebagaimana berkas per-kara yang dilimpahkan
di-sebutkan, kasus ini berawal ketika pada tahun
2010, Pemda Bolmong mengaloka-sikan pembayaran TPAPD
yang termuat dalam APBD Tahun Anggaran 2010 se-besar
Rp 12.337.400.000. Akan tetapi, saat akan
di-salurkan, tiba-tiba pada 8 Juni 2010 sekira Pukul
19.30 WITA, Bupati Bolmong yang saat itu dijabat
Marlina Moha Siahaan (MMS) meng-hubungi terdakwa
Mursid selaku Kabag Pemerintahan untuk bertemu di
Rudis. Setelah bertemu, Bupati kemudian meminta
sebelum dana TPAPD triwulan II di-cairkan, dirinya
akan me-minjam Rp 1 Miliar dari dana tersebut dengan
ketentuan dalam waktu dua minggu pinjaman itu akan
diganti dengan dana di Bappeda Bolmong.
Dana Rp 1 Miliar tersebut kemudian cair dan
dibuat-kan surat perintah pernya-taan peminjaman
dana TPAPD atas nama Kepala Bappeda selaku peminjam.
Alhasil, dana TPAPD triwu-lan II yang seharusnya
ber-jumlah Rp 2.965.500.000, kini tersisa Rp
1.965.500.000 sehingga tak cukup untuk membayar
tunjangan aparat pemerin-tahan desa.
Lantaran sisa dana TPAPD triwulan II kurang, maka
terdakwa Mursid kemudian menyimpan dana itu keda-lam
rekening pribadinya.
Selanjutnya pada 18 Agus-tus 2010 terjadi pergantian
Kabag Pemerintahan dari pejabat lama terdakwa
Mur-sid kepada pejabat baru ter-dakwa Cimmy.
Seminggu setelah menjabat, salah satu staf terdakwa
kemudian me-nyampaikan jika sisa dana TPAPD disimpan
oleh ter-dakwa Mursid. Pelak saja, Cimmy kemudian
menghu-bungi Mursid untuk memin-ta dana tersebut.
Setelah menerima dana itu, terdak-wa tidak langsung
menyalur-kan kepada aparat peme-rintahan desa namun
meng-gunakan dana itu tidak se-suai peruntukannya,
salah satunya membeli sebuah mobil Toyota Avansa
seharga Rp 160 juta. Belakangan, perbuatan kedua
terdakwa akhirnya tercium oleh BPKP karena setelah
diaudit dida-pati telah terjadi kerugian Negara
sebesar Rp 3.810. 425.000. Alhasil, keduanya dijerat
dalam dakwaan pri-mair Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31
tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor se-bagaimana
telah diubah dan ditambah UU RI No. 20 tahun 2001
tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999.(uly)
|
|