|
Alamat:
Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38,
Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431)
879790 (Marketing)
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
11 Maret 2010
|
|
Kajari Tahuna Diperiksa Hari Ini |
Manado, KOMENTAR
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Arnold BM Angkouw SH
mengungkapkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Tahuna,
Sinarta Sembiring SH akan diperiksa (eksaminasi)
secara khusus oleh Aspidsus, Susilo Diono SH MH, di
Kantor Kejati Sulut, Kamis (11/03). Sembiring akan
diperiksa terkait pe-nangguhan penahanan yang
diberikannya kepada mantan Kepala Dinas Pendapatan
Daerah (Dispenda) Sangihe, Wilson Sinadia, tersangka
dugaan korupsi APBD Sangihe.
“Rencananya Kajari Tahuna akan dimintai keterangan
oleh Aspidsus Kejati Sulut be-sok (hari ini, red)
terkait ma-salah tersebut. Tujuannya untuk
mengetahui apakah itu melanggar aturan atau tidak,”
ujarnya.
Angkouw mengatakan, jaksa yang melaksanakan tugas
tidak sesuai dengan prosedur akan dikenai sanksi,
namun ada mekanismenya. “Saya te-gaskan, sesuai
aturan yang ada menyebutkan bahwa untuk mengeluarkan
sebuah kebijakan, apalagi menyang-kut kasus-kasus
tertentu seperti kasus dugaan korupsi, harus
dikonsultasikan ke Kepala Kejati Sulut dan harus
atas seizin Jaksa Agung RI,” tandas Angkouw.
Diakuinya, saat ini sudah di-keluarkan surat edaran
baru yang menyebutkan bahwa kajari dan jaksa yang
mena-ngani sebuah kasus korupsi bisa mengeluarkan
kebijakan langsung. Hanya saja, dalam mengeluarkan
kebijakan seorang kajari dan jaksa tetap harus
menghormati etika, yakni berkonsultasi dengan
atasan, atau paling tidak ada penyampaian lisan atau
tertulis.
Ditanya soal kemungkinan diberikan sanksi pencopotan
jabatan, Angkouw mengata-kan bisa saja dilakukan
jika yang bersangkutan terbukti bersalah. “Akan
didengar dulu keterangan dari yang ber-sangkutan.
Kemudian dikaji dan diputuskan sanksi apa yang akan
diberikan,” te-rangnya.
Diketahui, Senin (22/02) lalu, mantan Kepala Dinas
Pendapatan Daerah (Dis-penda) Sangihe, Wilson
Sina-dia, tersangka dugaan kasus korupsi APBD
Sangihe tahun 2007 berbandrol Rp 6,8 mili-ar,
meninggalkan Lapas Ta-huna setelah diberikan
pe-nangguhan penahanan oleh Sembiring. Ironisnya,
malam harinya setelah ditangguh-kan, Sinadia
terlihat menuju ke Manado dengan meng-gunakan kapal
penumpang KM Sunlia.
Sembiring sendiri ketika dikonfirmasi beberapa waktu
lalu membenarkan adanya penangguhan penahanan
ter-hadap Wilson Sinadia. Menu-rutnya, penangguhan
diberi-kan karena yang bersang-kutan telah
mengembalikan uang sekitar Rp 267 juta yang diduga
diambilnya ketika menjabat sebagai Kadispenda
Sangihe.(imo)
|
|