CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

   

 
Berita Ekonomi dan Bisnis  

19 Maret 2010

Jadi andalan baru PT Pos Indonesia
Buka Kesempatan Peserta Pilkada Cetak Prangko

 IKUTI BERITA LAIN

Garuda Buka Rute Jakarta-Manado-Ternate

Lintas Berita Ekonomi

 
Manado, KOMENTAR
Gaung pemilukada yang sebentar lagi akan berlangsung di daerah ini, kembali didukung oleh PT Pos Indonesia dengan diluncurkannya produk berupa Prangko Pilkada dengan gambar peserta pemilukada. Produk Prangko Pilkada merupakan terobosan terbaru, di mana setiap peserta pemilukada dapat melakukannya dalam bentuk pembuatan prangko resmi PT Pos Indonesia yang dicetak langsung oleh Perum Peruri.
Dalam penyampaiannya, Humas PT Pos Indonesia ca-bang Manado Jhon Tampaty Kamis (18/03) kemarin me-nyatakan, Prangko Pemilu menjadi salah satu produk yang ditawarkan kepada para peserta pemilukada. Hal ini dapat menjadi salah satu ben-tuk sosialisasi jelang pemilu-kada nanti.
“Prangko ini sah dan resmi dikeluarkan oleh PT Pos Indo-nesia, berlaku diseluruh Indo-nesia serta dipergunakan da-lam pengiriman surat baik itu dalam maupun luar negeri,” ungkap Tampaty. Di samping itu juga ditambahkannya bahwa dalam peredarannya perangko ini secara resmi di-pergunakan untuk jangka waktu 10 tahun.
Adapun proses pengajuan pencetakannya, PT Pos Indo-nesia akan menerbitkan seba-nyak 1.000 eksemplar di ma-na setiap eksemplarnya terdiri atas 20 pieces prangko. Se-dangkan untuk biaya pence-takannya dibebankan kepada para peserta pemilukada se-besar Rp 50 juta setelah sebe-lumnya dibuatkan Memoran-dum of Understanding (MoU).
Untuk pengajuan proses pen-cetakannya diberi kesempat-an sampai bulan Juli, yang di-ajukan oleh peserta itu sendiri atau minimal ada penanggung-jawabnya. Sedangkan untuk pendistribusian prangko ter-sebut dalam bentuk beli putus, atau bisa juga dalam bentuk sharing serta resaling dengan terlebih dulu dibuatkan MoU kembali di mana kedua pihak sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya penjualan prang-ko tersebut ke PT Pos Indone-sia melalui kantor-kantor pos di daerah-daerah dengan be-berapa kesepakatan-kesepakat-an yang menguntungkan ke-dua belah pihak.(tr2)


 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin