|
|
Alamat:
Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38,
Manado
Telp: (0431) 879799
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431)
879790 (Marketing)
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
19 Maret 2010
|
|
Hakim PN Akhirnya
‘Bebaskan’ Margaretha
|
Manado, KOMENTAR
MR alias Margaretha (14), siswi SMP kelas I di
Manado yang selama ini mendekam di salah satu ruang
anak di Rutan Malendeng karena diduga melakukan
pencurian uang Rp 600 ribu demi mem-beli buku tulis,
akhirnya bo-leh menghirup udara segar. Hal ini
menyusul dialihkan-nya status terdakwa dari tahanan
Rutan (Rumah Ta-hanan Negara) Malendeng ke tahanan
kota oleh Hakim I Made Sukanada SH MH, da-lam sidang
perdana yang di-gelar di Pengadilan Negeri Ma-nado,
Kamis (18/03) kemarin.
Menurut Sukanada, penga-lihan status tahanan ini
di-karenakan Margaretha masih anak-anak dan sedang
men-jalani pendidikan di bangku sekolah. “Dia
(Margaretha, red) harus sekolah dan itu yang menjadi
alasan utama saya memberikan pengalihan pe-nahanan.
Apalagi dia masih anak-anak dan seorang pe-rempuan,”
ujar Sukanada.
Namun sebelumnya, jelas Sukanada, dia terlebih
da-hulu menanyakan ke pihak korban, orangtua korban
dan pihak pembinaan masyara-kat. “Saya tanyakan
kepada pihak pembimbingan masya-rakat dan mereka
setuju di-alihkan status tahanan. Saya tanyakan
kepada ibu ter-dakwa apakah siap membina anaknya,
dia jawab siap. Lalu saya tanyakan kepada korban dan
mereka juga tidak ke-beratan. Makanya saya pu-tuskan
pengalihan status tahanan,” bebernya.
Ketika ditanya bahwa pena-hanan tersebut mendapat
perhatian khusus dari peme-rintah pusat dan Pemprop
Sulut, Sukanada mengaku tidak mengetahui hal itu.
“Oh, saya tidak tahu itu. Saya alihkan tahanan kota
karena semua tidak keberatan dan terlebih anak ini
harus seko-lah,” tandasnya. Pada bagian lain, Kepala
LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Anak Sulut Neny
Rahmawati memberikan apresiasi terhadap hakim yang
telah mengalihkan sta-tus tahanan terhadap
Mar-garetha. “Itu sebuah kepu-tusan tepat, karena
anak itu harus sekolah. Itu yang lebih
diprioritaskan. Hak anak untuk mendapatkan
pendi-dikan lebih utama,” tegasnya.
Sementara itu, dalam sidang perdana ini Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Theodorus Ru-mampuk SH MH dalam
dak-waannya menyebutkan, keja-dian ini terjadi pada
tanggal 7 Januari 2010 di rumah mantan anggota DPRD
Ma-nado Frangklin Montolalu dan Silvana Kawet di
Kelurahan Titiwungan Utara, Lingkungan V, Kecamatan
Sario. Di mana terdakwa masuk ke dalam kamar korban
membuka le-mari dan kemudian mengam-bil uang senilai
Rp 1.900.000. Namun menurut korban, dia hanya
mengambil uang Rp 1 juta untuk membeli buku. Karena
dia sudah membantu bekerja di rumah korban namun
tidak diberi gaji.
Akibat perbuatannya, Mar-garetha dicebloskan ke
Rutan. Namun penahanan ini sem-pat mendapat sorotan
dari Balai Pertimbangan Pemasya-rakatan dan Badan
Pember-dayaan Perempuan dan Per-lindungan Anak
(BP3A) Pro-pinsi Sulut. Buktinya, Selasa (09/03)
kemarin, Verra Logor SH waktu lalu. Bahkan Imam
Prasojo, sosiolog yang juga dosen UI sempat
meneteskan air mata dan meminta agar Margaretha
dibebaskan.(imo)
|
|