HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

19 Maret 2010

Hakim PN Akhirnya ‘Bebaskan’ Margaretha


 
Manado, KOMENTAR
MR alias Margaretha (14), siswi SMP kelas I di Manado yang selama ini mendekam di salah satu ruang anak di Rutan Malendeng karena diduga melakukan pencurian uang Rp 600 ribu demi mem-beli buku tulis, akhirnya bo-leh menghirup udara segar. Hal ini menyusul dialihkan-nya status terdakwa dari tahanan Rutan (Rumah Ta-hanan Negara) Malendeng ke tahanan kota oleh Hakim I Made Sukanada SH MH, da-lam sidang perdana yang di-gelar di Pengadilan Negeri Ma-nado, Kamis (18/03) kemarin.
Menurut Sukanada, penga-lihan status tahanan ini di-karenakan Margaretha masih anak-anak dan sedang men-jalani pendidikan di bangku sekolah. “Dia (Margaretha, red) harus sekolah dan itu yang menjadi alasan utama saya memberikan pengalihan pe-nahanan. Apalagi dia masih anak-anak dan seorang pe-rempuan,” ujar Sukanada.
Namun sebelumnya, jelas Sukanada, dia terlebih da-hulu menanyakan ke pihak korban, orangtua korban dan pihak pembinaan masyara-kat. “Saya tanyakan kepada pihak pembimbingan masya-rakat dan mereka setuju di-alihkan status tahanan. Saya tanyakan kepada ibu ter-dakwa apakah siap membina anaknya, dia jawab siap. Lalu saya tanyakan kepada korban dan mereka juga tidak ke-beratan. Makanya saya pu-tuskan pengalihan status tahanan,” bebernya.
Ketika ditanya bahwa pena-hanan tersebut mendapat perhatian khusus dari peme-rintah pusat dan Pemprop Sulut, Sukanada mengaku tidak mengetahui hal itu. “Oh, saya tidak tahu itu. Saya alihkan tahanan kota karena semua tidak keberatan dan terlebih anak ini harus seko-lah,” tandasnya. Pada bagian lain, Kepala LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Anak Sulut Neny Rahmawati memberikan apresiasi terhadap hakim yang telah mengalihkan sta-tus tahanan terhadap Mar-garetha. “Itu sebuah kepu-tusan tepat, karena anak itu harus sekolah. Itu yang lebih diprioritaskan. Hak anak untuk mendapatkan pendi-dikan lebih utama,” tegasnya.
Sementara itu, dalam sidang perdana ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodorus Ru-mampuk SH MH dalam dak-waannya menyebutkan, keja-dian ini terjadi pada tanggal 7 Januari 2010 di rumah mantan anggota DPRD Ma-nado Frangklin Montolalu dan Silvana Kawet di Kelurahan Titiwungan Utara, Lingkungan V, Kecamatan Sario. Di mana terdakwa masuk ke dalam kamar korban membuka le-mari dan kemudian mengam-bil uang senilai Rp 1.900.000. Namun menurut korban, dia hanya mengambil uang Rp 1 juta untuk membeli buku. Karena dia sudah membantu bekerja di rumah korban namun tidak diberi gaji.
Akibat perbuatannya, Mar-garetha dicebloskan ke Rutan. Namun penahanan ini sem-pat mendapat sorotan dari Balai Pertimbangan Pemasya-rakatan dan Badan Pember-dayaan Perempuan dan Per-lindungan Anak (BP3A) Pro-pinsi Sulut. Buktinya, Selasa (09/03) kemarin, Verra Logor SH waktu lalu. Bahkan Imam Prasojo, sosiolog yang juga dosen UI sempat meneteskan air mata dan meminta agar Margaretha dibebaskan.(imo)


 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin