HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

18 Maret 2010

Mantan Bawahan Gugat T2 di PTUN


Manado, KOMENTAR
Oknum Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), Telly Tjang-gulung, resmi digugat ke Pe-ngadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Rabu (17/03) kemarin, oleh dua mantan pe-jabat Mitra yang dilengser-kannya, masing-masing Ibra-him Polakitan SH dan Ir Ron-ny Soputan MP. Gugatan ini dilayangkan keduanya mela-lui penasihat hukum mereka Jantje Rumimpunu SH, De-kroli Raintama SH dan Novie Kolinug SH.
Menurut Kolinug cs, objek gugatan adalah SK nomor 821/BKDD/SK/15/XI-2009 tanggal 12 November 2009 tentang Pemberhentian Pega-wai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural Eselon II di ling-kungan Pemkab Mitra, atas nama klien mereka. “Karena itu para penggugat merasa sangat dirugikan atas suatu keputusan tata usaha negara yang diterbitkan tergugat,” ujar mereka.
Dikatakan lagi, Polakitan se-laku penggugat I sebagai PNS yang diangkat sejak tahun 1979, telah berdinas di bebera-pa kabupaten/kota di Sulut dan terakhir diangkat menjadi Kadis Tenaga Kerja dan Trans-migrasi Kabupaten Mitra oleh tergugat. Sedangkan penggu-gat II sebagai PNS yang diang-kat sejak tahun 1987, telah berkarier sebagai dosen dan selaku Pembantu Dekan II Fa-kultas Pertanian Unsrat Mana-do dan terakhir diangkat men-jadi Kadis Pertanian dan Peter-nakan Kabupaten Mitra oleh tergugat.
“Selama menjadi PNS, klien kami tidak melakukan kesa-lahan sehingga mendapatkan teguran atau peringatan dalam bentuk apa pun dari atasan langsung. Klien kami justru melaksanakan tugas dengan baik, penuh dedikasi dan loya-litas kepada bangsa dan nega-ra. Tapi kemudian kedua klien kami diberhentikan,” jelas mereka.
Dengan demikian, menurut Jantje, Dekroli dan Novie, ter-gugat mengeluarkan SK pem-berhentian yang secara nyata-nyata tidak melalui prosedur dan bertentangan dengan pe-raturan perundang-undangan yang berlaku. “Perbuatan ter-gugat menerbitkan SK sangat bertentangan dengan PP RI Nomor 30 Tahun 1980, PP RI Nomor 41 Tahun 2007, PP RI Nomor 100 Tahun 2000 Pasal 14 ayat (2) dan ayat (4) serta PP RI Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkat-an, Pemindahan dan Pember-hentian PNS, di mana menye-butkan untuk memberhenti-kan pejabat eselon II di ling-kungan pemkab/pemkot ha-rus ada komunikasi tertulis dari gubernur. Tergugat juga melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” papar mereka.
Karena itu, ketiganya me-minta majelis hakim PTUN un-tuk mengabulkan gugatan me-reka, membatalkan atau men-cabut SK tersebut, serta meng-hukum dan memerintahkan tergugat untuk memulihkan nama baik kedua penggugat.
Pada hari yang sama di tem-pat terpisah, Sulut Corruption Watch (SCW) melalui Koordi-nator Divisi Pelaporan dan Pengawasan, Tiba Parangka, melaporkan Pemkab Mitra ter-kait dugaan mark up pembe-lian tanah untuk kawasan Pemkab Mitra. Dijelaskan Parangka dalam laporannya, pada tahun anggaran 2009, Pemkab Mitra telah membeli tanah untuk kawasan Pemkab Mitra dengan dua tahap. Ta-hap pertama, pembelian atas tanah milik Ong Charles Ongels seluas 70.549 M2 de-ngan total harga Rp 1.350. 000.000 dan tahap kedua, pembelian atas tanah milik keluarga Mambu Ompie seluas 153.500 M2 dengan total harga Rp 1.682.750.000.
“Berdasarkan hasil investi-gasi, ternyata terdapat selisih harga beli yang sangat tajam antara kedua tanah tersebut. Padahal keduanya berada dalam satu lokasi di Kelurahan Wawali, Kecamatan Ratahan dan bukan di depan jalan uta-ma,” bebernya. Selain itu, tam-bah Parangka, Ong Charles Ongels belum setahun membe-li tanah tersebut dari masyara-kat setempat sebelum dijual ke pemda. Di sini diduga me-nyimpang karena Charles bukan warga setempat.
“Luas tanah yang diperjual-belikan patut dipertanyakan. Juga pembelian tanah ini di-pertanyakan karena sebenar-nya tanah untuk kawasan pe-merintahan sudah ada yakni di Kelurahan Tosuraya yang merupakan hibah dari Letjen Johny Lumintang dan sejak tahun 2008 sudah dibangun kantor bupati,” tandas Pa-rangka sebagaimana yang tertuang dalam laporannya.
Juru Bicara Kejati Sulut Reinhard Tololiu SH ketika di-konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “La-poran itu akan dipelajari dan ditindaklanjuti,” tukasnya. Kabag Hukum Mitra, H Wu-ngow SH ketika dikonfirmasi menyatakan siap menghadapi konsekuensi hukum apabila laporan SCW ditindaklanjuti Kejati Sulut. Bahkan ia me-nyatakan siap memperkara-kan SCW apabila dugaan penyimpangan yang mereka laporkan tidak benar. “Kami siap. Kita lihat nanti siapa yang benar,” katanya.
Menariknya, Wungow me-ngakui kalau proses pembe-basan lahan kantor bupati itu, sudah ditangani Polda Sulut. “Kami sudah pernah dipanggil dan dimintai keterangan ter-kait masalah itu,” katanya.(imo)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin