|
|
Alamat:
Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38,
Manado
Telp: (0431) 879799
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431)
879790 (Marketing)
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
18 Maret 2010
|
|
Mantan Bawahan Gugat
T2 di PTUN
|
Manado, KOMENTAR
Oknum Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), Telly
Tjang-gulung, resmi digugat ke Pe-ngadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Manado, Rabu (17/03) kemarin,
oleh dua mantan pe-jabat Mitra yang
dilengser-kannya, masing-masing Ibra-him Polakitan
SH dan Ir Ron-ny Soputan MP. Gugatan ini dilayangkan
keduanya mela-lui penasihat hukum mereka Jantje
Rumimpunu SH, De-kroli Raintama SH dan Novie Kolinug
SH.
Menurut Kolinug cs, objek gugatan adalah SK nomor
821/BKDD/SK/15/XI-2009 tanggal 12 November 2009
tentang Pemberhentian Pega-wai Negeri Sipil dari
Jabatan Struktural Eselon II di ling-kungan Pemkab
Mitra, atas nama klien mereka. “Karena itu para
penggugat merasa sangat dirugikan atas suatu
keputusan tata usaha negara yang diterbitkan
tergugat,” ujar mereka.
Dikatakan lagi, Polakitan se-laku penggugat I
sebagai PNS yang diangkat sejak tahun 1979, telah
berdinas di bebera-pa kabupaten/kota di Sulut dan
terakhir diangkat menjadi Kadis Tenaga Kerja dan
Trans-migrasi Kabupaten Mitra oleh tergugat.
Sedangkan penggu-gat II sebagai PNS yang diang-kat
sejak tahun 1987, telah berkarier sebagai dosen dan
selaku Pembantu Dekan II Fa-kultas Pertanian Unsrat
Mana-do dan terakhir diangkat men-jadi Kadis
Pertanian dan Peter-nakan Kabupaten Mitra oleh
tergugat.
“Selama menjadi PNS, klien kami tidak melakukan
kesa-lahan sehingga mendapatkan teguran atau
peringatan dalam bentuk apa pun dari atasan
langsung. Klien kami justru melaksanakan tugas
dengan baik, penuh dedikasi dan loya-litas kepada
bangsa dan nega-ra. Tapi kemudian kedua klien kami
diberhentikan,” jelas mereka.
Dengan demikian, menurut Jantje, Dekroli dan Novie,
ter-gugat mengeluarkan SK pem-berhentian yang secara
nyata-nyata tidak melalui prosedur dan bertentangan
dengan pe-raturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perbuatan ter-gugat menerbitkan SK sangat
bertentangan dengan PP RI Nomor 30 Tahun 1980, PP RI
Nomor 41 Tahun 2007, PP RI Nomor 100 Tahun 2000
Pasal 14 ayat (2) dan ayat (4) serta PP RI Nomor 9
Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkat-an,
Pemindahan dan Pember-hentian PNS, di mana
menye-butkan untuk memberhenti-kan pejabat eselon II
di ling-kungan pemkab/pemkot ha-rus ada komunikasi
tertulis dari gubernur. Tergugat juga melanggar
asas-asas umum pemerintahan yang baik,” papar
mereka.
Karena itu, ketiganya me-minta majelis hakim PTUN
un-tuk mengabulkan gugatan me-reka, membatalkan atau
men-cabut SK tersebut, serta meng-hukum dan
memerintahkan tergugat untuk memulihkan nama baik
kedua penggugat.
Pada hari yang sama di tem-pat terpisah, Sulut
Corruption Watch (SCW) melalui Koordi-nator Divisi
Pelaporan dan Pengawasan, Tiba Parangka, melaporkan
Pemkab Mitra ter-kait dugaan mark up pembe-lian
tanah untuk kawasan Pemkab Mitra. Dijelaskan
Parangka dalam laporannya, pada tahun anggaran 2009,
Pemkab Mitra telah membeli tanah untuk kawasan
Pemkab Mitra dengan dua tahap. Ta-hap pertama,
pembelian atas tanah milik Ong Charles Ongels seluas
70.549 M2 de-ngan total harga Rp 1.350. 000.000 dan
tahap kedua, pembelian atas tanah milik keluarga
Mambu Ompie seluas 153.500 M2 dengan total harga Rp
1.682.750.000.
“Berdasarkan hasil investi-gasi, ternyata terdapat
selisih harga beli yang sangat tajam antara kedua
tanah tersebut. Padahal keduanya berada dalam satu
lokasi di Kelurahan Wawali, Kecamatan Ratahan dan
bukan di depan jalan uta-ma,” bebernya. Selain itu,
tam-bah Parangka, Ong Charles Ongels belum setahun
membe-li tanah tersebut dari masyara-kat setempat
sebelum dijual ke pemda. Di sini diduga me-nyimpang
karena Charles bukan warga setempat.
“Luas tanah yang diperjual-belikan patut
dipertanyakan. Juga pembelian tanah ini
di-pertanyakan karena sebenar-nya tanah untuk
kawasan pe-merintahan sudah ada yakni di Kelurahan
Tosuraya yang merupakan hibah dari Letjen Johny
Lumintang dan sejak tahun 2008 sudah dibangun kantor
bupati,” tandas Pa-rangka sebagaimana yang tertuang
dalam laporannya.
Juru Bicara Kejati Sulut Reinhard Tololiu SH ketika
di-konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“La-poran itu akan dipelajari dan ditindaklanjuti,”
tukasnya. Kabag Hukum Mitra, H Wu-ngow SH ketika
dikonfirmasi menyatakan siap menghadapi konsekuensi
hukum apabila laporan SCW ditindaklanjuti Kejati
Sulut. Bahkan ia me-nyatakan siap memperkara-kan SCW
apabila dugaan penyimpangan yang mereka laporkan
tidak benar. “Kami siap. Kita lihat nanti siapa yang
benar,” katanya.
Menariknya, Wungow me-ngakui kalau proses
pembe-basan lahan kantor bupati itu, sudah ditangani
Polda Sulut. “Kami sudah pernah dipanggil dan
dimintai keterangan ter-kait masalah itu,”
katanya.(imo) |
|