|
|
Alamat:
Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38,
Manado
Telp: (0431) 879799
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431)
879790 (Marketing)
|
|
![]() |
![]() |
|
Headline News
|
23 July 2012
|
|
PH pastikan kliennya
tak kabur
MA Ganjar Mieke Nangka 1 Tahun Penjara |
Manado, KOMENTAR
Harapan legislator Mina-hasa Utara, Mieke Nangka SH
divonis bebas Mahkamah Agung (MA), pupus sudah, me-nyusul
vonis hukuman satu tahun penjara, plus denda Rp 50
juta, subsidair tiga bu-lan penjara yang dijatuhkan
Mahkamah Agung (MA). “Nangka dinilai terbukti sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi dana Manado Beach Hotel (MBH), untuk itu ia
diganjar satu tahun pidana penjara sesuai Pasal 3 jo
pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
seba-gaimana telah diubah dan ditambah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Per-ubahan Atas UU Nomor
31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”
terang Hu-mas Pengadilan Negeri Ma-nado, Novrry Oroh
melalui Panmud Pidana Umum, Mansur Malakah SH MH
usai menerima salinan pu-tusan MA, pekan lalu.
Menanggapi putusan itu, penasihat hukum Mieke Nangka
SH mengatakan menghormati putusan MA tersebut,
bahkan ia menja-min kliennya tak akan melarikan diri
jika akan di-eksekusi oleh Jaksa Penun-tut Umum (JPU).
“Klien saya sangat kooperatif, ia tidak akan kabur,”
jamin Stevi Da Costa SH. Meski demikian, sam-bung Da
Costa, terhadap pu-tusan MA tersebut, pihaknya belum
bisa mengatakan me-nerima atau tidak, karena masih
akan berdiskusi terle-bih dahulu dengan Nangka.
“Soal menerima atau tidak terhadap putusan MA masih
akan didiskusikan, yang pasti jika ada bukti baru
atau novum akan dilakukan upaya hukum luar biasa
berupa peninjauan kem-bali,” paparnya.
Sekadar diketahui, Nangka yang pernah menjabat
sebagai legislator Sulut divonis satu tahun penjara
oleh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Manado.
Putusan tersebut sama de-ngan putusan MA, sedang-kan
Jaksa Penuntut Umum mem-berikan tuntutan dua tahun
penjara. Dalam perkara pen-jualan MBH, Nangka
di-dak-wa menerima fee Rp 60 juta.(uly) |
|