HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

11 Maret 2010

F-PDIP: Dana Pilgub Tidak Pro Rakyat


Manado, KOMENTAR
Terkait dinamika yang terjadi dan atas sikap walk out-nya saat pembahasan anggaran pilgub di DPRD Sulut, Fraksi PDIP (F-PDIP) langsung me-ngeluarkan pernyataan sikap-nya. Salah satu poinnya, F-PDIP menilai, anggaran Pemi-lihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Propinsi Sulut, tidak pro rakyat.
Pada poin pertama pernya-taan yang ditandatangani se-luruh personel F-PDIP, kecua-li Benny Rhamdani, yakni Djenri Keintjem SH MH, Drs Steven Kandouw, James Su-mendap SH, Sus M Sualang-Pangemanan SPd, dr Ivonne Bentelu, dr Wisje Makagansa-Rompis MSi, Mikson Tilaar dan Andrei Angouw, ditegas-kan bahwa pembahasan ang-garan pemilukada yang men-capai Rp 116 miliar, telah ter-jadi pelanggaran terhadap mekanisme pembahasan ta-hap III, karena substansi pembahasan tidak dilakukan.
Selama proses pembahasan anggaran tersebut, F-PDIP menilai tidak ada keseriusan dan itikad baik dari pimpinan dan rekan-rekan di dewan un-tuk membahas detail pos-pos anggaran yang diajukan. Sa-ngat jelas, F-PDIP menilai hal tersebut adalah upaya untuk mengarahkan pembahasan tersebut untuk segera disetu-jui apa saja yang diajukan KPU propinsi melalui pihak ekse-kutif. Ditegaskan pula, meka-nisme dan pengorganisasian pembahasan sangat tidak profesional. Ini dibuktikan dengan selalu molornya rapat pembahasan dari waktu yang sudah ditentukan.
Poin lain bahwa F-PDIP sa-ngat menyesalkan pembiaran yang telah dilakukan oleh re-kan-rekan dan pihak eksekutif atas pemborosan anggaran be-sar-besaran yang sangat me-rugikan rakyat Sulut. F-PDIP berpendapat bahwa ada ba-nyak pos-pos kegiatan yang di usulkan oleh KPU propinsi, yang tidak memenuhi asas-asas kepatutan, efesien dan efektif. Dengan kata lain, telah terjadi pemborosan yang sa-ngat luar biasa. Sehingga me-nurut F-PDIP, anggaran terse-but tidak pro rakyat.
Ada pun alasan sehingga ang-garan tersebut dinilai F-PDIP tidak pro rakyat, sebagai beri-kut. Pertama, sewa kendaraan per hari Rp 750 ribu. Ini tidak pro rakyat karena dari pe-ngamatan F-PDIP di lapangan, sewa Avanza/Xenia hanya sebesar Rp 250 ribu per hari, sewa Innova sebesar Rp 350 ribu per hari. Pos lain yang dianggap tidak pro rakyat adalah pembuatan website Rp 350 juta dan harga satuan honor. Karena menurut F-PDIP, anggaran tersebut tidak wajar. Untuk honor, yang wajar adalah maksimal 75 persen dari harga satuan honor pada Pilkada 2005, sesuai dengan tingkat inflasi Sulawesi Utara dari tahun 2005 sampai de-ngan tahun 2010.
F-PDIP juga menyorot harga satuan pengadaan barang dan jasa, pos anggaran sumpah janji/pelantikan sebesar Rp 250 juta tidak pro rakyat yang tidak pro rakyat, serta ang-garan yang tidak sesuai pe-doman asas akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas yang sebenarnya harus dikedepan-kan dalam pembahasan. Yang disesalkan F-PDIP, pendekat-an taat asas dalam pembahas-an anggaran tidak diperhati-kan, sehingga banyak pos-pos anggaran yang seharusnya mendapat perhatian dari asas kewajaran, dilewatkan.
Begitu juga proses pengam-bilan keputusan oleh pimpin-an dan anggota badan anggar-an, yang telah mengabaikan prinsip dasar pembahasan ser-ta tidak memperhatikan kuali-tas dari materi yang dibahas. Sebab proses pembahasan masih berlangsung, ketua ba-dan anggaran telah mengambil kesimpulan sendiri tanpa ada itikad baik untuk dikonsulta-sikan bersama pimpinan ba-dan anggaran lainnya. Jadi, kesimpulan yang diambil saat pembahasan sangat tergesa-tergesa atau dipaksakan.
F-PDIP sendiri dalam pernya-taan tersebut, sependapat me-naikkan anggaran pengaman-an pilkada dari Rp 12 miliar menjadi Rp 15 miliar, sebab ke-amanan itu penting. Namun di sisi lain, F-PDIP tidak bertang-gung jawab atas keputusan yang diambil apabila penetapan anggaran pemilukada ini di kemudian hari terjadi permasa-lahan hukum. F-PDIP juga me-negaskan, dalam menyikapi pembahasan anggaran pilka-da, tidak ada niat sama sekali untuk menghalangi dan mem-perlambat pembahasan, tetapi murni dalam rangka penghe-matan anggaran yang pro rak-yat, karena F-PDIP mendukung pilkada tepat waktu dengan tidak meninggalkan prinsip-prisip peraturan perudang-un-dangan yang berlaku.
Berdasarkan hal-hal di atas, makan F-PDIP menyatakan tidak bertanggung jawab atas perubahan anggaran tersebut dan sangat menyesalkan ang-garan yang menurut F-PDIP sangat tidak pro rakyat. Kare-na rakyat Sulawesi Utara ke-hilangan kesempatan-kesem-patan pemenuhan kebutuhan kekurangan biaya pelayanan publik akibat dari disetujuinya anggaran ini.(dav)

 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin