|
|
Alamat:
Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38,
Manado
Telp: (0431) 879799
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431)
879790 (Marketing)
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
11 Maret 2010
|
|
F-PDIP: Dana Pilgub
Tidak Pro Rakyat
|
Manado, KOMENTAR
Terkait dinamika yang terjadi dan atas sikap walk
out-nya saat pembahasan anggaran pilgub di DPRD
Sulut, Fraksi PDIP (F-PDIP) langsung me-ngeluarkan
pernyataan sikap-nya. Salah satu poinnya, F-PDIP
menilai, anggaran Pemi-lihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Propinsi Sulut,
tidak pro rakyat.
Pada poin pertama pernya-taan yang ditandatangani
se-luruh personel F-PDIP, kecua-li Benny Rhamdani,
yakni Djenri Keintjem SH MH, Drs Steven Kandouw,
James Su-mendap SH, Sus M Sualang-Pangemanan SPd, dr
Ivonne Bentelu, dr Wisje Makagansa-Rompis MSi,
Mikson Tilaar dan Andrei Angouw, ditegas-kan bahwa
pembahasan ang-garan pemilukada yang men-capai Rp
116 miliar, telah ter-jadi pelanggaran terhadap
mekanisme pembahasan ta-hap III, karena substansi
pembahasan tidak dilakukan.
Selama proses pembahasan anggaran tersebut, F-PDIP
menilai tidak ada keseriusan dan itikad baik dari
pimpinan dan rekan-rekan di dewan un-tuk membahas
detail pos-pos anggaran yang diajukan. Sa-ngat
jelas, F-PDIP menilai hal tersebut adalah upaya
untuk mengarahkan pembahasan tersebut untuk segera
disetu-jui apa saja yang diajukan KPU propinsi
melalui pihak ekse-kutif. Ditegaskan pula,
meka-nisme dan pengorganisasian pembahasan sangat
tidak profesional. Ini dibuktikan dengan selalu
molornya rapat pembahasan dari waktu yang sudah
ditentukan.
Poin lain bahwa F-PDIP sa-ngat menyesalkan pembiaran
yang telah dilakukan oleh re-kan-rekan dan pihak
eksekutif atas pemborosan anggaran be-sar-besaran
yang sangat me-rugikan rakyat Sulut. F-PDIP
berpendapat bahwa ada ba-nyak pos-pos kegiatan yang
di usulkan oleh KPU propinsi, yang tidak memenuhi
asas-asas kepatutan, efesien dan efektif. Dengan
kata lain, telah terjadi pemborosan yang sa-ngat
luar biasa. Sehingga me-nurut F-PDIP, anggaran
terse-but tidak pro rakyat.
Ada pun alasan sehingga ang-garan tersebut dinilai
F-PDIP tidak pro rakyat, sebagai beri-kut. Pertama,
sewa kendaraan per hari Rp 750 ribu. Ini tidak pro
rakyat karena dari pe-ngamatan F-PDIP di lapangan,
sewa Avanza/Xenia hanya sebesar Rp 250 ribu per
hari, sewa Innova sebesar Rp 350 ribu per hari. Pos
lain yang dianggap tidak pro rakyat adalah pembuatan
website Rp 350 juta dan harga satuan honor. Karena
menurut F-PDIP, anggaran tersebut tidak wajar. Untuk
honor, yang wajar adalah maksimal 75 persen dari
harga satuan honor pada Pilkada 2005, sesuai dengan
tingkat inflasi Sulawesi Utara dari tahun 2005
sampai de-ngan tahun 2010.
F-PDIP juga menyorot harga satuan pengadaan barang
dan jasa, pos anggaran sumpah janji/pelantikan
sebesar Rp 250 juta tidak pro rakyat yang tidak pro
rakyat, serta ang-garan yang tidak sesuai pe-doman
asas akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas yang
sebenarnya harus dikedepan-kan dalam pembahasan.
Yang disesalkan F-PDIP, pendekat-an taat asas dalam
pembahas-an anggaran tidak diperhati-kan, sehingga
banyak pos-pos anggaran yang seharusnya mendapat
perhatian dari asas kewajaran, dilewatkan.
Begitu juga proses pengam-bilan keputusan oleh
pimpin-an dan anggota badan anggar-an, yang telah
mengabaikan prinsip dasar pembahasan ser-ta tidak
memperhatikan kuali-tas dari materi yang dibahas.
Sebab proses pembahasan masih berlangsung, ketua
ba-dan anggaran telah mengambil kesimpulan sendiri
tanpa ada itikad baik untuk dikonsulta-sikan bersama
pimpinan ba-dan anggaran lainnya. Jadi, kesimpulan
yang diambil saat pembahasan sangat tergesa-tergesa
atau dipaksakan.
F-PDIP sendiri dalam pernya-taan tersebut,
sependapat me-naikkan anggaran pengaman-an pilkada
dari Rp 12 miliar menjadi Rp 15 miliar, sebab
ke-amanan itu penting. Namun di sisi lain, F-PDIP
tidak bertang-gung jawab atas keputusan yang diambil
apabila penetapan anggaran pemilukada ini di
kemudian hari terjadi permasa-lahan hukum. F-PDIP
juga me-negaskan, dalam menyikapi pembahasan
anggaran pilka-da, tidak ada niat sama sekali untuk
menghalangi dan mem-perlambat pembahasan, tetapi
murni dalam rangka penghe-matan anggaran yang pro
rak-yat, karena F-PDIP mendukung pilkada tepat waktu
dengan tidak meninggalkan prinsip-prisip peraturan
perudang-un-dangan yang berlaku.
Berdasarkan hal-hal di atas, makan F-PDIP menyatakan
tidak bertanggung jawab atas perubahan anggaran
tersebut dan sangat menyesalkan ang-garan yang
menurut F-PDIP sangat tidak pro rakyat. Kare-na
rakyat Sulawesi Utara ke-hilangan
kesempatan-kesem-patan pemenuhan kebutuhan
kekurangan biaya pelayanan publik akibat dari
disetujuinya anggaran ini.(dav)
|
|